Detail Keimigrasian
Jasa Pelayanan Keimigrasian meliputi :
1. Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( Hanya Rp.4.500.000, - per-paket)
2. Proses Penyatuan Keluarga ( Perkawinan campur, anak berkewarganegaraan asing, orang tua asing)
3. Alih Status Keimigrasian ( visa kunjungan ke visa kerja, visa kunjungan ke visa penyatuan keluarga)
4. Permohonan Affidavit ( dwi kewarganegaraan untuk anak di bawah 18 tahun)
5. Permohonan KITAP ( Kartu Ijin Tinggal Tetap)
6. Permohonan SKIM ( Surat Keterangan Keimigrasian)
7. Permohonan Paspor RI
Tampilkan Lebih Banyak